Kamis, 27 Maret 2014

Hakim Agung (Artidjo Alkostar)


Ketika membaca berita hari ini banyak berita yang menarik untuk dikupas secara sudut pandang orang biasa macam kita orang, dari pernyataan rasa penyesalan Perdana Menteri Australia Tony Abbott atas penyadapan yang dilakukan terhadap Pejabat Pemerintahan Indonesia meski masih berat jika harus berkata maaf, ada juga berita menarik tentang kesepakatan antara partai Nasdem dan PDI Perjuangan yang isinya menolak kerjasama Lemsaneg dan KPU yang dicurigai akan dimaanfaatkan pihak tertentu.Tapi akhirnya pilihan jatuh kepada berita soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan kepada Angelina Sondakh pada waktu banding  KPK terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pada banding itu jaksa penuntut KPK meminta peninjauan atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun  6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta tanpa ada kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi, putusan yang sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angie 12 Tahun penjara dan harus mengembalikan semua hasil korupsinya.Tidak sia-sia KPK meminta keadilan atas ringannya putusan yang dijatuhkan terhadap Angelina Sondakh, ditangan Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin (sumber: kompas.com) mantan puteri Indonesia ini akhirnya dijerat pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang secara otomatis menggugurkan putusan Pengadilan Tipikor yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada saat itu merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Tipikor.Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang akhirnya membuat Angelina Sondakh harus lebih lama mendekam di istana terakhir para koruptor, vonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar (sumber: kompas.com) pasti akan membuat efek shock tertentu bagi para calon-calon koruptor yang masih ingin menggarong uang negara dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, putusan yang memotivasi lembaga-lembaga penegak hukum lainnya untuk lebih agresif memerangi tikus-tikus koruptor yang masih banyak bersembunyi di kolong-kolong kekuasaan.Tulisan ini saya dedikasikan buat Hakim Agung Artidjo Alkostar meski sedikit susah melacak Hakim yang satu ini, Hakim jujur yang masih tersisa di negeri yang konon rakyatnya sudah tidak lagi percaya dengan aparat penegak hukumnya, negeri yang konon sudah pada titik nadir kejujuran ketika rakyat sudah tidak tahu lagi harus mempercayakan kepada siapa lagi penegakan hukum di negeri yang indah ini, negeri yang hampir tidak tersisa jika kita tidak segara melakukan tindakan terhadap aksi penjarahan kekayaan moral bangsa.Hakim asli Madura ini memang tidak terlalu silau dengan kemewahan duniawai, dari awal karirnya sebagai pratisi hukum nyaris tidak ada kemewahan yang bisa kita indikasikan terhadap sosoknya kecuali kegemarannya pelihara ikan Koi yang dia pelihara di aquarium jika itu dianggap kemewahan, Hakim yang mengawali karirnya melalu jalur pengacara ini nyaris jarang memenangkan perkara yang dibelanya, komitmentnya untuk tidak bermain-main alias kongkalikong dalam kasus perkara yang dia bela demi tegaknya keadilan membuatnya tidak terlalu mendapat tempat didunia peradilan kotor negeri ini.Petualangan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam menjalankan prinsipnya untuk menegakkan keadilan memang jauh dimulai sejak dirinya aktif di LBH bahkan Artidjo sempat menduduki jabatan sebagai Ketua LBH, Artidjo Alkostar aktif melakukan pembelaan-pembelaan dikasus yang sedikit berbahaya karena tak jarang dia harus berjibaku menyelamatkan diri ketika melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus yang tengah ditanganinya, Artidjo Alkostar pernah melakukan pembelaan terhadap sekitar lima sampai enam demonstran di Dili Timor-Timor yang di kenal dengan kasus Santa Cruz di tahun 1992, Artijo juga aktif meonlong orang yang disangka terlibat sebagai Penembak Misterius (Petrus) tahun 1985 (sumber: yahoo.com).Hakim Agung yang masih aktif mengajar di kampus almamaternya Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini memang bisa dikatakan mampu mempertahankan prinsipnya, Hidup sederhana ketika dirinya sudah menjabat sebagai orang penting di negeri ini adalah bukti yang tidak terbantahkan dari sosoknya, Artidjo masih nyaman ketika berangkat kantor ke gedung MA harus mengendarai alat transportasi yang bernama Bajaj dari rumah kontrakannya yang berada dipemukiman bisa dibilang jauh dari nama mewah.Kekuatannya untuk melawan arus dalam derasnya godaan ketika dia menjabat sebagai Hakim Agung bukan hal yang mudah dia lakukan, bahkan Artidjo sampai harus menempel tulisan dipintu masuk ruang kerjanya untuk melarang tamu yang ingin membicarakan perkara masuk ke dalam ruangannya, Artidjo mengatakan bahwa tulisan itu dia bikin bukan untuk menunjukkan bahwa dia sok alim atau sok suci tapi justru dengan tulisan itu dia ingin mengungkapkan bahwa dia manusia biasa yang tentu saja bisa tergoda terhadap godaan permainan kotor peradilan.Penerapan Zero Tolerance yang digunakan Hakim Agung Artidjo Alkostar ketika menjatuhkan vonis hukuman memang bukan hal baru dikalangannya, komitmen tingginya dalam memerangi korupsi yang terjadi di negeri ini terlihat dari keputusan-keputusan yang dijatuhkan terhadap kasus yang ditanganinya, para gerombolan koruptor itu harus merasakan taji hukum jika harus berhadapan dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar, ini ada beberapa contoh kasasi yang diputuskan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.1. Artidjo menolak kasasi mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joenos yang dalam sidang terbukti menerima uang Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS, Irawadi mendapatkan vonis 8 tahun penjara.2. Artidjo menolak kasasi yang diajukan oleh Artalyta Suryani sehingga Artalyta harus tetap di hotel prodeo selama 5 tahun, namun akhirnya putusan kasasi ini musti gugur akibat putusan PK yang memberi keringanan 4,5 tahun.3. Artidjo juga menolak kasasi jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa yang tertangkap tangan setelah menerima uang dari Artalyta, Urip Tri Gunawan harus merasakan 20 tahun penjara atas tindakan penghianatannya sebagai jaksa melecehkan hukum dengan menerima suap.4. Artidjo menjatuhkan hukum berlipat ganda kepada Teguh Budiono selama 8 tahun penjara setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memutuskan Teguh Boediono selama 1,5 tahun penjara.5. Artidjo menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, keputusan yang membalikkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada sidang putusan memvonis bebas Agusrin M Najamuddin.(sumber: detik.com)Hakim yang sangat ingin menjatuhkan Hukuman Mati kepada para koruptor ini memang tidak bisa diajak kompromi terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan para koruptor ini, koruptor yang dengan rakus melahap uang Negara ini memang sudah saatnya berhadapan dengan pendekar-pendekar keadilan sekelas Artidjo Alkostar, biar para tikus itu faham bagaimana suatu penghianatan terhadap jabatan atau kepercayaan itu harus dipertanggung jawabkan, tidak bisa lagi dia mempermainkan peradilan dengan uang hasil tikus itu menjarah negara.Ketegasan putusan Artidjo Alkostar yang tidak bisa dimanipulatif dengan tetesan air mata dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Anggie adalah suatu tindakan yang harus dijadikan momen penting terhadap penolakan kita atas rekayasa peradilan yang selama ini menghiasi proses hukum yang terjadi di negeri ini.Mungkin sangat naif jika kita berharap kepada Artidjo Alkostar seorang untuk mengembalikan citra keadilan hukum di negeri ini, keadilan hukum yang sudah cukup dalam terpasung oleh kekuatan materi dan kepentingan, tapi dengan masih adanya hakim berhati jujur seperti Artidjo Alkostar bangsa ini masih punya harapan, dengan masih adanya Hakim Agung Artidjo Alkostar bangsa ini masih bisa berkata bangsa ini belum habis, genderang perang terhadap Korupsi masih terus digendang dan semakin kencang gendangan.Artikel tulisan ini khusus sebagai ucapan terima kasih saya terhadap Bapak Hakim Agung Artidjo Alkostar, terima kasih bapak masih ada sebagai lambang Hakim jujur di negeri yang sangat saya cintai ini. sekali lagi terima kasih pak 

Artidjo.Semoga Bermanfaat!

Sumber : https://www.google.com/search?q=Artidjo+Alkostar&espv=210&es_sm=93&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ei=aD00U6Bly6msB_6HgcgE&ved=0CCgQsAQ&biw=1360&bih=653#facrc=_&imgdii=_&imgrc=xyiQVKLs6GQc9M%253A%3BICkqpVP2akMyOM%3Bhttp%253A%252F%252Fmajalah.tempointeraktif.com%252Fresize.php%253Fsrc%253Dhttp%253A%252F%252Fmbmfoto.tempointeraktif.com%252F3196%252Fwawancara4442.jpg%2526tipe%253Dfoto%3Bhttp%253A%252F%252Fmajalah.tempo.co%252Fkonten%252F2013%252F12%252F30%252FLU%252F144356%252FSaya-Ingin-Sekali-Menghukum-Mati-Koruptor%252F44%252F42%3B315%3B210